ECONOMICS

Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Kata OJK Soal Risiko Dirikan Crowdfunding

Advenia Elisabeth/MPI 19/10/2021 07:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas peran industri teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding untuk membantu pelaku UMKM.

Jadi Alternatif Pembiayaan, Ini Kata OJK Soal Risiko Dirikan Crowdfunding. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas peran industri teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) untuk membantu pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya hadirnya SCF memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai alternatif pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady, menuturkan SCF tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku UMKM saja, tetapi juga bagi penyelenggara dan pemodal.

Di mana untuk pelaku UMKM, SCF dapat memudahkan dalam mencari pendanaan melalui pasar modal sehingga dapat usaha yang dirintis dapat berkembang.

"Bagi UMKM, securities crowdfunding ini berguna untuk mendorong usahanya supaya lebih berkembang lagi. Sementara bagi penyelenggara, bisa membantu mereka untuk berkontribusi di industri pasar modal menjadi perantara antara UMKM dengan calon investornya," terang Luthfy dalam sosialisasi Crowdfunding, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, manfaat bagi pemodal atau investor yakni sebagai alternatif investasi kemudian bisa menjadi pemilik suatu perusahaan atau UMKM itu sendiri dengan modal yang minim.

Di samping itu, Luthfy pun menekankan bahwa tidak ada bisnis yang tidak memiliki risiko. Maka dari itu penting bagi pemodal atau investor untuk mengetahui risiko dari securities crowdfunding.

"Kalau kita sebagai investor atau pemodal, salah satu resikonya adalah investasinya nggak jalan. Artinya, setelah UMKM menerima dana dari securities crowdfunding ini, ternyata dia tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik. Kalau nggak bisa berjalan dengan baik, tentunya dia tidak bisa memberikan hasil yang baik kepada para pemodalnya. Baik itu berupa bunga maupun misbah sukuk," bebernya.

Kemudian, risiko lain bagi pemodal yakni tidak mendapat dividen, saham tidak likuid, serta kegagalan operasional penyelenggara. (TYO)

SHARE