ECONOMICS

Jadi Syarat Baru, BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah

Iqbal Dwi Purnama 24/02/2022 10:12 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan skema jual beli tanah akan tetap sama dan tidak berubah.

Jadi Syarat Baru, BPJS Kesehatan Tak Ubah Skema Jual Beli Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan skema jual beli tanah akan tetap sama dan tidak berubah meski pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syaratnya.

Syarat berupa penunjukkan Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah ini sendiri akan mulai efektif diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang. Namun, kementerian memastikan prosesnya akan tetap sama seperti sebelumnya.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Dirjen PHPT mengatakan akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. 

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," sambung Suyus Windayana.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. Namun berkas tersebut akan ditahan hingga selesai mengurus pendaftaran BPJS 

"Nantinya apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi jika masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan diterima lebih dulu namun berkasnya akan ditahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," sambung Suyus.

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus Windayana menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. 

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Dirjen PHPT.

Dirjen PHPT lebih lanjut menjelaskan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. 

Suyus menyebut juga akan memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap. Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. 

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," pungkasnya. (TYO)

SHARE