IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menjadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus pelayanan publik mulai dari pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah hingga jual beli tanah. Tujuannya agar masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” kata Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/2/2022).
“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung Muhadjir.