IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim keuangannya sudah membaik dan tidak lagi defisit. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu keuangan BPJS sudah kembali surplus.
"Sehingga kami jamin selama 2020-2021 tidak ada lagi klaim atau tagihan dari rumah sakit yang tertunda pembayarannya," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam Dialog Pelayanan Publik dengan Obudsman RI, Rabu (23/2/2022).
David mengatakan BPJS Kesehatan terakhir mengalami devisit pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020 hingga tahun berikutnya sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran ke rumah sakit.
"Semua Pembayaran kami jamin paling lama 15 hari itu pasti dibayarkan," sambungnya.
Sebelumnya sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat di tahun berikutnya.