sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Urus SIM hingga STNK Pakai BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Polri

Economics editor Riezky Maulana
22/02/2022 19:19 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan beri tanggapan terkait syarat melampirkan BPJS Kesehatan untuk urus SIM hingga STNK.
Urus SIM hingga STNK Pakai BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Polri (Dok.MNC Media)
Urus SIM hingga STNK Pakai BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Polri (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, akan mendukung kebijakan tersebut. Sebab, di dalam Inpres, terdapat 30 K/L yang ditujukan, termasuk Polri. 

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ungkap Hendra, Selasa (22/2/2022). 

Lebih jauh dituturkannya, di dalam instuksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement