IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, akan mendukung kebijakan tersebut. Sebab, di dalam Inpres, terdapat 30 K/L yang ditujukan, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ungkap Hendra, Selasa (22/2/2022).
Lebih jauh dituturkannya, di dalam instuksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.