IDXChannel - Langkah pemerintah yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan pengurusan dokumen masih menuai protes. Melihat kondisi itu, pengusaha meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, umrah dan naik Haji harus melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji lagi. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum stabil akibat dari pandemi Covid-19.
"Sebenarnya program ini sangat bagus, tetapi apakah momentumnya sudah sangat tepat? Karena kita tahu ekonomi masyarakat kita juga saat ini masih belum pulih. Ini akan menjadi beban berat bagi masyarakat. Jadi ini perlu menjadi pertimbangan sekali lagi bagi pemerintah," ujar Sarman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022)
Sarman tak menapik bahwa di aspek lain dorongan pendaftaran BPJS Kesehatan ini tujuannya mulia, karena untuk menjamin kesehatan masyarakat.