Namun, dia bilang, yang perlu diingat, tidak semua masyarakat Indonesia bekerja di sektor formal. Sebagian masyarakat ada yang bekerja sebagai kuli bangunan, ojek online/pangkalan, pedagang kaki lima, dan sebagainya. Di mana pendapatan mereka tidak stabil seperti pekerja formal.
"Kalau mereka diwajibkan dengan BPJS kesehatan apakah mereka sudah memiliki kemampuan? Ini menurut saya perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena bagaimanapun ini kan menjadi beban kalau menjadi kewajiban," kata Sarman.
Oleh karena itu, menurut dia, baiknya kebijakan ini diterapkan bilamana keadaan ekonomi masyarakat sudah kembali pulih. "Kalau memang dalam kondisi ekonomi kita sudah normal, ekonomi kita sudah bergairah, kita sudah keluar dari Pandemi, ini bisa menjadi pertimbangan," tukas Sarman. (TYO)