sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi 'Kartu Sakti' Dikaji Ulang, Pengusaha: Ekonomi Belum Pulih

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/02/2022 13:52 WIB
Langkah pemerintah yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan pengurusan dokumen masih menuai protes.
BPJS Kesehatan Jadi 'Kartu Sakti' Dikaji Ulang, Pengusaha: Ekonomi Belum Pulih. (Foto: MNC Media)
BPJS Kesehatan Jadi 'Kartu Sakti' Dikaji Ulang, Pengusaha: Ekonomi Belum Pulih. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah pemerintah yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan pengurusan dokumen masih menuai protes. Melihat kondisi itu, pengusaha meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, umrah dan naik Haji harus melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji lagi. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum stabil akibat dari pandemi Covid-19.

"Sebenarnya program ini sangat bagus, tetapi apakah momentumnya sudah sangat tepat? Karena kita tahu ekonomi masyarakat kita juga saat ini masih belum pulih. Ini akan menjadi beban berat bagi masyarakat. Jadi ini perlu menjadi pertimbangan sekali lagi bagi pemerintah," ujar Sarman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022) 

Sarman tak menapik bahwa di aspek lain dorongan pendaftaran BPJS Kesehatan ini tujuannya mulia, karena untuk menjamin kesehatan masyarakat. 

Namun, dia bilang, yang perlu diingat, tidak semua masyarakat Indonesia bekerja di sektor formal. Sebagian masyarakat ada yang bekerja sebagai kuli bangunan, ojek online/pangkalan, pedagang kaki lima, dan sebagainya. Di mana pendapatan mereka tidak stabil seperti pekerja formal.

"Kalau mereka diwajibkan dengan BPJS kesehatan apakah mereka sudah memiliki kemampuan? Ini menurut saya perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena bagaimanapun ini kan menjadi beban kalau menjadi kewajiban," kata Sarman.

Oleh karena itu, menurut dia, baiknya kebijakan ini diterapkan bilamana keadaan ekonomi masyarakat sudah kembali pulih. "Kalau memang dalam kondisi ekonomi kita sudah normal, ekonomi kita sudah bergairah, kita sudah keluar dari Pandemi, ini bisa menjadi pertimbangan," tukas Sarman. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement