sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/02/2022 09:59 WIB
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan. (fOTO: mnc mEDIA)
Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan. (fOTO: mnc mEDIA)

IDXChannel - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut langkah ini merupakan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN. 

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Teuku Taufiqulhadi pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2022).

Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menjamin masyarakat untuk mengikuti program JKN. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement