sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/02/2022 09:59 WIB
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan. (fOTO: mnc mEDIA)
Soal BPJS Jadi 'Kartu Sakti', ATR/BPN: Biar Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan. (fOTO: mnc mEDIA)

"Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus kita pahami. Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini," sambungnya.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya. Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

"Poin pentingnya adalah JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada K/L untuk memasyarakatkan JKN-KIS kepada semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement