sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara 

Economics editor Athika Rahma
21/02/2022 21:10 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara (Dok.MNC Media)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana di antaranya aturan syarat melampirkan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual beli tanah dan rumah.

Menurut Ghufron Mukti aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Ghufron mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. 

Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. 

"Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan)," katanya.

Pihaknya juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. 

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement