sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara 

Economics editor Athika Rahma
21/02/2022 21:10 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara (Dok.MNC Media)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah, Dirut Buka Suara (Dok.MNC Media)

Ghufron pun menegaskan, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. 

Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan. 

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya. 

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement