sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Economics editor Yulistyo Pratomo
22/02/2022 12:39 WIB
Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai pada 1 Maret 2022 kartu BPJS kesehatan akan menjadi lampiran wajib untuk setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Dikutip dari Market Review IDX Channel (22/02/2022) berikut layanan publik yang mengisyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi pengurusan:

1. Umrah dan Haji 

Dalam impres nomor 1 tahun 2022 disebutkan menteri agama diminta mengisyaratkan kepada calon jamaah umrah dan haji, pelaku usaha, maupun pekerja dilingkungan kementerian agama merupakan peserta aktif JKN. 

2. Jual Beli Tanah 

Kemudian menteri Agraria dan tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah, karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. 

3. Petani dan Nelayan Penerima Program Pemerintah 

Demikian pula menteri pertanian, menteri kelautan, dan menteri perikanan, diminta untuk memastikan para petani, nelayan, dan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement