sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan

Economics editor Yulistyo Pratomo
22/02/2022 12:39 WIB
Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)

4. Pengajuan izin usaha 

Ditingkat gubernur, bupati, dan walikota di instruksikan untuk memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mengisyaratkan kepesertaan aktif dalam program JKN. Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik. 

5. Penguruan SIM, STNK, dan SKCK 

Dalam hal ini, pihak kepolisian RI diminta untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. (TYO/SALSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement