IDXChannel - Masyarakat yang akan mengurus keperluan publik seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga kepengurusan jual beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa masyarakat saat ini masih banyak yang salah persepsi dengan kabar yang beredar mengatakan bahwa pengurusan keperluan publik mulai 1 Maret 2022 ini.
“Nah, itu banyak salah persepsi. Jadi masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, ada in aksi yang artinya merencanakan action plannya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron di sela menerima penghargaan dari ISSA, Selasa (22/2/2022).
Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.
“Ini banyak salah persepsi yaitu memang 1 Maret itu dari ATR BPN untuk jual beli. Dan itu pun umumnya pembeli gitu. Dan itu pun juga istilahnya dievaluasi nanti begitu.”
“Jadi yang lain-lain itu belum. Jadi seakan-akan SIM ini 1 Maret, itu nggak bener, tidak betul,” tegas Ghufron.