Ghufron mengatakan bahwa Instruksi Presiden memang telah terbit namun untuk pelaksanaannya masih dalam proses. Bahkan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang Instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam satu proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi.”
“Itu kan mengingatkan, jadi untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang SJSN Nomor 40 tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur. Ini karena mungkin orang salah persepsi, jadi banyaknya. Jadi dikira kemudian (dilaksanakan) langsung semua, tidak,” papar Ghufron.
(IND)