sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/02/2022 11:57 WIB
Mulai 1 Maret jual-beli tanah diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut bakal berdampak terhadap naiknya jumlah kepesertaan sebanyak 3,3 persen.
Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen (FOTO: MNC Media)
Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mulai 1 Maret 2022 jual-beli tanah diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut bakal berdampak terhadap naiknya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 3,3 Persen.

Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan pada bulan maret mendatang pembelian tanah wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

"Apabila belum melampirkan (BPJS Kesehatan) itu tidak akan kita stop, akan tetap kita terima, kemudian akan kita proses, mungkin nanti saat pengambilan produk baru kita minta kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus pada Dialog Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI, Rabu (23/2/2022).

Suyus menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan masyarakat pada BPJS Kesehatan.

Dari program tersebut bahkan targetnya dapat menambah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 3,3 persen. Sehingga targetnya pada tahun 2024 98 persen masyarakat Indonesia sudah menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement