sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/02/2022 11:57 WIB
Mulai 1 Maret jual-beli tanah diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut bakal berdampak terhadap naiknya jumlah kepesertaan sebanyak 3,3 persen.
Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen (FOTO: MNC Media)
Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Naik 3,3 Persen (FOTO: MNC Media)

"Jual-beli harus pakai BPJS, tidak ada hubungannya, tapi ini bagian dari proses pemerintah meningkatkan program JKN," lanjutnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan jual-beli tanah tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan
2. Fotocopy identitas pemohon, para pihak (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
3. Surat kuasa apabila dikuasakan
4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum
5. Sertipikasi
6. Akta Jual Beli dari PPAT
7. Izin pemindahaan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan harus mendapat izin pejabat berwenang
9. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
10. Bukti Perpajakn yang telah divalidasi
11. Fotocopy kartu BPJS Pemohon (pembeli).

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement