"Jual-beli harus pakai BPJS, tidak ada hubungannya, tapi ini bagian dari proses pemerintah meningkatkan program JKN," lanjutnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan jual-beli tanah tahun 2022, adalah sebagai berikut:
1. Formulir permohonan
2. Fotocopy identitas pemohon, para pihak (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
3. Surat kuasa apabila dikuasakan
4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum
5. Sertipikasi
6. Akta Jual Beli dari PPAT
7. Izin pemindahaan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan harus mendapat izin pejabat berwenang
9. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
10. Bukti Perpajakn yang telah divalidasi
11. Fotocopy kartu BPJS Pemohon (pembeli).
(RAMA)