Jaga Kesehatan Keuangan Negara, Kemenkeu Target Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Kemenkeu menaegetkan dapat mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaegetkan dapat mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, hal ini bertujuan untuk menjaga agar keuangan negara tetap sehat karena harus bekerja keras menjadi shock absorber selama pandemi covid-19.
“Apa itu menciptakan ketahanan fiskal? Jaga kesehatan APBN. APBN tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus tetap bisa jadi shock absorber. Gimana cara jaga APBN shock absorber itu? Defisitnya dikembalikan seperti dulu, kembali ke bawah 3 persen, kembali sehat,” terang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan materi dalam Kuliah Umum Dosen Tamu Mata Kuliah Perekonomian Indonesia di FEB UI Depok, dikutip Kamis (24/11/2022).
Dia melanjutkan bahwa tujuan disehatkannya APBN itu supaya APBN selalu siaga sebagai instrumen penting saat menghadapi krisis. Suahasil mengatakan bahwa salah satu pembelajaran dari pandemi Covid-19 adalah situasi yang menantang dan tiba-tiba seperti saat itu harus bisa ditangani secara baik.
“Kemarin waktu APBN nya itu defisitnya 6 persen, 5 persen, 4 persen, itu APBN nya kayak lagi disuruh kerja keras. Kerja kerasnya adalah men-generate pembiayaan dan kemudian melakukan pembelanjaan. Habis itu diturunin lagi, kita turunin bukan hanya karena APBN nya pengin sehat sendiri, tapi karena APBN nya harus kita bikin siap siap lagi kalau sampai ada apa-apa lagi. Karena pembelajaran dari krisis ini adalah kita nggak tau aja apa yang bisa terjadi. Nah, dalam konteks seperti itu pertumbuhan ekonomi menjadi sangat-sangat penting,” jelasnya.
Menurut Suahasil, pembelajaran selanjutnya yang dilakukan pemerintah selama pandemi adalah pandemi harus jadi momentum dan cara untuk meletakkan reformasi struktural, reformasi fiskal, dan mencari sumber-sumber pertumbuhan baru.
Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemic diantaranya adalah Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.
Suahasil menambahkan bahwa ada lima poin krusial dalam upaya Indonesia untuk mendorong sumber pertumbuhan baru pasca pandemi yaitu penggunaan produk dalam negeri, hilirisasi industri SDA bernilai tambah tinggi, penggunaan EBT dan transisi ekonomi hijau, pemanfaatan ekonomi digital, dan reformasi sektor keuangan.
“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” tutup Suahasil. (RRD)