Jaga Ketahanan Industri, Menperin Tingkatkan Porsi Ekspor Manufaktur Jadi 30 Persen
Sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,04 persen dan menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan peningkatan rasio penjualan produk manufaktur dari komposisi saat ini sekitar 20 persen menjadi 30 persen untuk pasar ekspor dan 80 persen untuk pasar domestik menjadi 70 persen.
Hal ini demi meningkatkan ketahanan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.
"Pasar domestik tetap menjadi kekuatan utama industri nasional. Namun ke depan, kita perlu memperkuat industri yang berorientasi ekspor agar penetrasi produk manufaktur Indonesia di pasar global semakin besar. Targetnya, komposisi yang saat ini sekitar 20 persen ekspor dan 80 persen domestik diubah menjadi 30 persen ekspor dan 70 persen domestik, tanpa mengurangi kemampuan industri memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri," kata Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61 persen. Dalam capaian tersebut, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,04 persen dan menjadi kontributor terbesar terhadap PDB nasional dengan kontribusi 19,07 persen atau senilai Rp1.179,62 triliun.
Dari sisi investasi, industri pengolahan mencatat realisasi investasi sebesar Rp182,04 triliun atau 36,49 persen dari total investasi nasional. Sementara dari sisi ekspor, nilai ekspor produk industri pengolahan pada Januari–April 2026 mencapai USD75,57 miliar atau berkontribusi sebesar 82,01 persen terhadap total ekspor nasional.
Agus menegaskan bahwa penguatan ekspor manufaktur perlu dilakukan seiring upaya menjaga pasar domestik sebagai basis pertumbuhan industri nasional. Pemerintah juga terus memperkuat daya saing industri melalui insentif fiskal dan nonfiskal, pengendalian impor secara terukur, serta penguatan instrumen perlindungan industri nasional.
Selain itu, Agus juga menyoroti pentingnya implementasi Local Currency Settlement (LCS) untuk mendukung ketahanan industri nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut telah direkomendasikan Kementerian Perindustrian sejak 2023, jauh sebelum tekanan pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini.
"Pemanfaatan Local Currency Settlement sebenarnya telah kami rekomendasikan sejak tahun 2023. Jauh sebelum terjadi tekanan pelemahan nilai tukar rupiah seperti yang kita hadapi saat ini. Perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional menjadi instrumen penting untuk mengurangi risiko nilai tukar sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi bagi pelaku industri nasional," ujar dia.
Selain memperkuat orientasi ekspor, Kementerian Perindustrian optimistis target kinerja program dan anggaran 2026 dapat tercapai melalui berbagai program prioritas yang mencakup hilirisasi industri, penguatan IKM, pembangunan SDM industri, transformasi industri hijau, serta peningkatan produktivitas melalui inovasi dan teknologi.
(NIA DEVIYANA)