sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Tepis Manufaktur RI Alami Deindustrialisasi, Ini Datanya

Economics editor Nia Deviyana
23/05/2026 06:00 WIB
Berdasarkan data BPS, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional memiliki tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 sampai triwulan I-2026.
Kemenperin Tepis Manufaktur RI Alami Deindustrialisasi, Ini Datanya. Foto: iNews Media Group.
Kemenperin Tepis Manufaktur RI Alami Deindustrialisasi, Ini Datanya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah sektor manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi. Hal ini didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB) dan statistik tenaga kerja Badan Pusat Statistik (BPS).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa industri pengolahan tetap menjadi penyumbang utama perekonomian nasional. 

Berdasarkan data BPS, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional memiliki tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 sampai triwulan I-2026 yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.

Adanya tren kenaikan rasio PDB ini memiliki arti bahwa industri pengolahan Indonesia tidak dalam fase deindustrialisasi sebagaimana yang diindikasikan oleh teori deindustrialisasi (Rowthorn dan Ramaswamy, 1999) di mana industri disuatu negara dikatakan mengalami deindustrialiasasi ketika rasio PDB nya terhadap PDB nasional menurun. 

 "Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Febri, kalangan yang menilai adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam memahami data PDB BPS terutama data time series PDB industri pengolahan dalam periode 2005-2025.

Kekeliruan tersebut diduga terjadi karena gagal memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB industri pengolahan oleh BPS.

Pertama, konsep dan definisi industri pengolahan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah berubah pada periode tertentu. Konsep dan definisi industri pengolahan padakk 2000 misalnya, masih memasukkan tiga subsektor ekonomi ke dalam sektor industri pengolahan.

Tiga subsektor ekonomi tersebut adalah subsektor Pengadaaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, subsektor informasi dan komunikasi, dan subsektor Jasa Lainnya. Pada 2010, tiga subsektor ini kemudian dipisah menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS dengan perhitungan PDB terpisah dari perhitungan PDB industri pengolahan. 

Akibat pemisahan ini, PDB industri pengolahan berkurang karena perhitungannya tidak lagi memasukkan PDB tiga sektor baru tersebut. Pengurangan PDB ini kemudian juga diikuti dengan pengurangan rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.

 Kedua, metode perhitungan PDB masing-masing subsektor ekonomi juga berubah terutama metode perhitungan PDB seri 2000 dan seri 2010. Perhitungan PDB seri 2000 didasarkan pada harga produsen sedangkan PDB seri 2010 didasarkan pada harga dasar dimana merupakan harga keekonomian barang dan jasa di tingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi atas produk.

 Akibatnya, nilai PDB industri pengolahan semakin berkurang dan kemudian juga diikuti oleh penurunan rasio PDB Industri Pengolahan terhadap PDB nasional. 

 Dengan demikian maka nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingan nya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan karena konsep dan definisi industri pengolahan dan serta metode perhitungan PDB telah berubah. Oleh karena itu, perbandingan rasio PDB hanya bisa dilakukan pada periode tertentu dimana konsep dan definisi Industri Pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB nya sama.

 “Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ujar Febri. 

 Bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi adalah tidak adanya shifting atau pergeseran tenaga kerja dari sektor Industri Pengolahan ke sektor lain terutama sektor jasa. 

Pada masa pasca pandemi Covid 19 pada 2021 sampai tahun 2025, industri pengolahan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 18,7 juta orang dan naik menjadi 20,3 juta orang atau naik sebesar 8,63 persen. Pada periode yang sama, angkatan kerja juga tumbuh 11,82 persen melebihi pertumbuhan tenaga kerja manufaktur. 

 Data ini menunjukkan bahwa industri pengolahan terus tumbuh dan juga telah menyerap tenaga kerja lebih banyak dari periode sebelumnya. Pekerja industri tetap bekerja pada industri pengolahan dan tidak pindah kerja pada sektor ekonomi lainnya. Jika ada sektor ekonomi diluar industri pengolahan yang pertumbuhan tenaga kerjanya lebih tinggi maka hal tersebut diisi oleh angkatan kerja baru yang terus tumbuh.

“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan dimata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” ujar Febri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement