Jaga Likuiditas Dunia Usaha, Pemerintah Didorong Lakukan Reformasi Restitusi Pajak
Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola perpajakan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pengelolaan restitusi.
IDXChannel - Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola perpajakan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pengelolaan restitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan ketahanan modal kerja pelaku usaha nasional.
Lonjakan nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diperkirakan mencapai Rp361 triliun pada 2025 sempat menuai perhatian khusus pembuat kebijakan. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh kombinasi karakteristik perekonomian, laju investasi, kinerja ekspor, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta desain sistem dan kapasitas administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Depok, Rabu (16/9/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Telisa menyampaikan rekomendasi pembenahan berbasis risiko yang dipilah secara kasus per kasus, sektoral, maupun individual. Manajemen risiko tersebut dinilai penting untuk menentukan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur sesuai klasifikasi kepatuhan wajib pajak.
Ketidakpastian durasi pencairan selama ini kerap mengganggu perputaran kas pelaku usaha yang beritikad baik. Untuk memecahkan kendala teknis tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didorong menambah jumlah aparat pemeriksa sembari membuka akses pelacakan berkas secara daring serta mempublikasikan daftar tumpukan tunggakan.
"Kita juga harus punya waktu layanan sesuai kategori risiko, misalnya yang rendah berapa lama dan untuk risiko tinggi dikaji apakah batasnya enam bulan atau satu tahun, serta sistem bisa ditransparankan agar wajib pajak bisa melakukan tracking," kata Telisa.
Pembaruan teknologi informasi melalui penerapan sistem Coretax dan integrasi data elektronik juga dinilai menjadi instrumen vital dalam memitigasi sengketa restitusi. Langkah ini dinilai ampuh menutup celah praktik faktur pajak bodong, rekayasa nilai faktur (under-invoicing), kecurangan pelaporan, hingga persoalan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Modernisasi sistem digital diyakini dapat mengikis kecurigaan berlebih aparat pemeriksa terhadap dunia usaha sehingga proses verifikasi berjalan lebih objektif.
Harmonisasi ini sekaligus perlu diperluas ke regulasi lain, seperti kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini dikeluhkan tumpang-tindih oleh pelaku usaha ekspor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Dengan adanya Coretax kan orang enggak bisa berdalih lagi soal faktur pajak dan kecurangan lainnya, sehingga seharusnya ini bisa mengurangi kecurigaan terhadap wajib pajak," kata Telisa.
Di sisi lain, Telisa menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil lewat skema selective deemed input tax, yakni perluasan selektif pajak masukan yang disesuaikan dengan profil transaksi UMKM.
Pengembalian kelebihan pajak pun perlu dipandang melalui prinsip pengganda ekonomi karena dana tersebut segera berputar kembali menjadi modal kerja, pembelian bahan baku, pembiayaan investasi, pembayaran upah buruh, serta penggerak rantai pasok lokal.
Tolok ukur akuntabilitas administrasi restitusi dinilai harus mencakup empat aspek utama, mulai dari kecepatan proses, kepastian hukum, ketepatan deteksi risiko, dan indeks kepuasan wajib pajak. Bersamaan dengan itu, wacana penyesuaian ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) PPN demi perluasan basis pajak diminta untuk tidak diterapkan secara terburu-buru.
Kajian lama LPEM UI sebelumnya mematok batas omzet ideal di kisaran Rp1,2 miliar, sedangkan Bank Dunia baru-baru ini menyarankan pemangkasan ambang batas dari ketentuan saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Kendati ruang fiskal negara tengah tertekan, penyesuaian regulasi harus tetap berorientasi pada desain kesejahteraan bersama tanpa merampas hak pengembalian dana pelaku usaha.
"Kita paham pemerintah sedang mengalami kesulitan dari sisi penerimaan pajak, tapi restitusi yang memang sudah haknya harus diberikan selama tidak masuk kategori risiko tinggi dan tidak melakukan kejahatan perpajakan," kata Telisa.
(Dhera Arizona)