Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Ini Langkah Proaktif OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK memastikan OJK akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Hal ini sebagai upaya memitigasi downside risk tersebut namun dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah pertama, OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi.
"Dalam waktu dekat, OJK sedang menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sektoral. Diantaranya berupa restrukturisasi serta penetapan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan (LJK) daerah/sektor tertentu yang terdampak bencana alam dan nonalam," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis(3/11/2022).
Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan masih akan terus berubah terutama di tahun 2023. Dalam hal ini, OJK mengharapkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.
"OJK juga akan tetap mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi LJK tetap dapat memberikan dukungan pada berbagai sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi. Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan prudensial dengan memperpanjang relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit sampai dengan 2023, memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta merelaksasi penilaian kualitas kredit," jelas Mahendra.
Mahendra menambahkan kebijakan ini antara lain untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen). Lebih lanjut, kebijakan sektor Perbankan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB.
Sementara itu, untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK juga menempuh sejumlah langkah. Pertama, mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%. Kedua, melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan mekanisme redemption di industri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan.
"Ketiga, mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk pinjaman komersial luar negeri di LJK di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK untuk melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat," tambah Mahendra.
Tak hanya itu saja, OJK juga akan memperkuat ketahanan LJK, pertama adalah dengan meminta LJK untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas. Kedua, mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.
"Ketiga, mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi. Keempat, meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan," ungkap Mahendra.
Langkah selanjutnya, melakukan penguatan industri asuransi melalui kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi khususnya asuransi umum dapat terus meningkatkan core competencies terutama terkait dengan kualitas pengukuran risiko dalam penetapan premi asuransi.
"Kemudian, memperkuat kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek," pungkas Mahendra.
(IND)