ECONOMICS

Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap di Ragunan Dicabut

Ari Sandita 18/02/2022 14:28 WIB

Sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan wisata, termasuk Ragunan dicabut sementara.

Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap di Ragunan Dicabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan wisata, termasuk Ragunan dicabut sementara. Langkah ini diberikan karena DKI Jakarta sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Akhir pekan ganjil-genap ditiadakan sementara," ujar Humas TMR, Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Informasi peniadaan aturan ganjil-genap juga disampaikan pihak Ragunan melalui akun Instagramnya @ragunanzoo pada Jumat (18/2/2022) ini.

Peniadaan pemberlakukan ganjil-genap tersebut diterapkan selama PPKM Level 3 diberlakukan di Jakarta. Peniadaan itu sesuai Keputusan Gubernur nomor 133 tahun 2022.

Meski begitu, pihak TMR tetap menerapkan pembatasan pengunjung di masa PPKM level 3 ini sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung normal.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan pula tetap dijalankan secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (TYO)

SHARE