Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap di Ragunan Dicabut
Sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan wisata, termasuk Ragunan dicabut sementara.
IDXChannel - Sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan wisata, termasuk Ragunan dicabut sementara. Langkah ini diberikan karena DKI Jakarta sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Akhir pekan ganjil-genap ditiadakan sementara," ujar Humas TMR, Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Informasi peniadaan aturan ganjil-genap juga disampaikan pihak Ragunan melalui akun Instagramnya @ragunanzoo pada Jumat (18/2/2022) ini.
Peniadaan pemberlakukan ganjil-genap tersebut diterapkan selama PPKM Level 3 diberlakukan di Jakarta. Peniadaan itu sesuai Keputusan Gubernur nomor 133 tahun 2022.
Meski begitu, pihak TMR tetap menerapkan pembatasan pengunjung di masa PPKM level 3 ini sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung normal.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan pula tetap dijalankan secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (TYO)