IDXChannel - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.
"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.
Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap: