Jalan Tol Bengkulu Beroperasi, Kendaraan Ini Dilarang Melintas
Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjungalan.
IDXChannel – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung melarang kendaraan bermuatan batu bara dengan bak terbuka, diesel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka untuk melintas.
Tidak hanya itu, mobil pribadi bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan ikut dilarang melintas di jalan tol Bengkulu. Selain itu, lampu tail (stop lamp) pada bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol dengan panjang 17,6 Kilometer (Km) ini.
"Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol," kata Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero), Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).
"Mobil pribadi yang bermuatan di bagian atas tanpa pengaman, lampu tail di bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol. Ini akan membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol," sambung Medya.
Sejak jalan tol dioperasikan tanpa tarif pada Jumat 23 Desember 2022 hingga Minggu 8 Januari 2023, jelas Medya, kendaraan yang melintas di jalan tol tercatat sekira 45.500 kendaraan.
Namun, jelas Medya, pemberlakukan melintasi jalan tol tanpa tarif tersebut akan berakhir pada Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.01 WIB. Sehingga pada hari tersebut kendaraan yang melintas akan dikenakan biaya sesuai dengan golongan kendaraan 1,2,3 dan golongan 4.
Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, berdasarkan SK Menteri PUPR:
Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
Taba Penanjung-Bengkulu:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000
"Pemberlakuan besaran tarif kendaraan akan diberlakukan pada Kamis 12 Januari 2023. Sebelumnya pengendara yang melintas di jalan tol tidak dikenakan tarif, sejak Jumat 23 Desember 2022," jelas Medya.
Selama jalan tol di buka, lanjut Medya, kendaraan yang melintas di jalan tol, tercatat sekira 2.000 hingga 2.100 kendaraan per hari selama 24 jam. Dalam perencanaan kendaraan yang melintas sebanyak 7.000 kendaraan.
"Per hari itu, rata-rata yang melintas di jalan tol sekira 2.000 sampai 2.100 kendaraan. Ini sejak jalan tol dibuka," sambung Medya.
Medya mengingatkan, untuk pengguna jalan memastikan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol. Hal ini guna menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Selain itu, tambah Medya, Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. Selain itu, terang Medya, untuk kendaraan yang mogok di jalan tol dari Hutama Karya juga menyediakan mobil derek secara gratis dengan kapasitas 18 ton dan 25 ton, yang akan dibawa hingga gerbang terdekat.
(DES)