IDXChannel - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, dengan adanya Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua seperti jalan tol yang akan memudahkan wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global untuk masuk ke Indonesia.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa," jelas Widodo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Widodo menerangkan, Second Home Visa yang diharapkan seperti jalan tol tersebut akan menyediakan outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain.
Menurutnya, berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.