IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). Namun, Warga Negara Asing (WNA) atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly mengatakan, dalam penerapannya Second Home Visa akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/12/2022).
WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yamg telah disediakan.