Selain bisa tinggl dalam waktu yang lebih lama, nantinya pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di tempat pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
Hal ini menjadi satu paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.
Yasonna menjelaskan kebijakan Second Home Visa dilatarbelakangi fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan dan kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” jelas dia. (NIA)