IDXChannel - Sebanyak 63 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dicegah keberangkatannya dari Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 15 Desember 2022 sore.
Puluhan PMI tersebut akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) tujuan Riyadh dan Dubai, namun menggunakan visa turis, bukan menggunakan visa kerja.
"Para PMI non prosedural tersebut menggunakan visa turis dan ziarah. Seharusnya untuk menjadi PMI mereka harus menggunakan visa kerja," jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Jumat (16/12/2022).
Tito melanjutkan, bahwa petugas mengetahui mereka bukanlah rombongan turis dari hasil wawancara. Mereka mengakui bahwa tujuan berangkat ke Riyadh adalah untuk bekerja, berbeda dengan jenis visa yang mereka gunakan.
"Saat ditanya petugas tujuan mereka, dijawab untuk bekerja. Ini berbeda dengan visa yang mereka pegang," lanjut Tito.