Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
“Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," lanjutnya.
Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.
Saat ini ke-63 PMI non prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing.
(DES)