sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu?

Economics editor Ikhsan PSP
22/12/2022 17:18 WIB
Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) menyasar investor dan miliarder global.
Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu? (Foto: MNC Media)
Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). Kebijakan tersebut menyasar investor dan miliarder global.  

"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/12/2022).

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," sambungnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap kesempatan tersebut untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement