sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu?

Economics editor Ikhsan PSP
22/12/2022 17:18 WIB
Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) menyasar investor dan miliarder global.
Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu? (Foto: MNC Media)
Indonesia Akhirnya Berlakukan Second Home Visa, Apa Itu? (Foto: MNC Media)

Aplikasi one platform itu juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

Adapun Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement