IDXChannel - Uni Emirat Arab (UEA) memperluas kebijakan visa on arrival (VoA) ke sejumlah negata Asia dan Afrika, termasuk Indonesia.
Dilansir dari VNA pada Minggu (28/6/2026), ini memungkinkan warga negara dari Vietnam, Indonesia, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan, beserta anggota keluarga yang menyertainya, untuk memasuki negara Timur Tengah tersebut tanpa perlu mendapatkan visa terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemegang paspor biasa dengan visa atau izin tinggal yang sah dari Amerika Serikat (AS), negara anggota Uni Eropa mana pun, Inggris, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada dapat memperoleh visa 14 hari atau 60 hari saat kedatangan.
Visa 14 hari berharga 100 dirham atau sekitar Rp485 ribu, sementara opsi 60 hari berharga 250 dirham atau sekitar Rp1,2 juta.
Visa 14 hari dapat diperpanjang satu kali selama pelancong berada di UEA, sedangkan visa 60 hari berlaku untuk satu kali kunjungan dan tidak dapat diperpanjang.