Siapa pun yang tinggal melebihi batas waktu akan dikenakan denda 50 dirham atau Rp240 ribu per hari.
Kementerian Luar Negeri UEA mengatakan langkah ini menggarisbawahi komitmen negara tersebut untuk memperdalam hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat dan mendorong pertukaran ekonomi, budaya, dan antar masyarakat yang lebih erat.
Kementerian itu menekankan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama erat dengan lembaga-lembaga terkait untuk mempermudah perjalanan, menyederhanakan prosedur konsuler, dan memperkuat posisi UEA sebagai pusat global terkemuka untuk perdagangan, investasi, dan kewirausahaan. (Wahyu Dwi Anggoro)