IDXChannel - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga asing hingga lima kali lipat.
Dilansir dari Xinhua pada Sabtu (20/6/2026), biaya visa sekali masuk akan naik menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,7 juta) dari 3.000 yen mulai Juli.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Motegi Toshimitsu dalam konferensi pers yang diadakan akhir pekan ini.
Ini merupakan kenaikan pertama sejak 1978. Biaya visa dinaikkan di tengah inflasi dan depresiasi yen.
Berdasarkan revisi tersebut, biaya penerbitan visa masuk berulang akan naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.