“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau (Kepri) yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.
Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.