Jangan Kabur! Ini Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri di Indonesia
Lokasi karantina dari luar negeri sudah tersebar hingga 10 lokasi yang menyesuaikan pintu masuk kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri.
IDXChannel - Lokasi karantina dari luar negeri sudah tersebar hingga 10 lokasi yang menyesuaikan pintu masuk kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk melacak pengembangan situasi Covid-19, khususnya penyebaran varian Omicron di seluruh dunia.
Sebagai generasi muda, kaum milenial harus taat peraturan dan mengikuti proses karantina yang berlaku. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan luar negeri sejak 1 Januari 2022, terdapat sembilan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri, yaitu 3 bandar udara, 3 pelabuhan laut, dan 3 pos lintas batas negara.
Mengutip laman Sekertariat Kabniet RI, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara atau wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
Tempat karantina bagi WNI yang bepergian ke luar negeri akan menyesuaikan titik masuknya. Namun, tidak semua orang bisa mengkarantina tempat-tempat tersebut. Tempat karantina hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan kriteria tertentu. Adapun daftar 10 lokasi dan titik lkarantina dari luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, lokasi karantinanya ada di DKI Jakarta, yaitu:
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
Sementara itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Juanda, lokasi karantinanya ada di Surabaya, yaitu:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Sam Ratulangi, lokasi karantinanya ada di Manado, yaitu:
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Batam, Kepulauan Riau, lokasi karantinanya ada di Batam, yaitu:
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Sementara itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Tanjung Pinang, lokasi karantinanya ada di Tanjung Pinang, yaitu:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut Nunukan, Kalimantan Utara, lokasi karantinanya ada di Nunukan, yaitu:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Entikong, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di Entikong, yaitu:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat, lokasi karantinanya ada di:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Motaain, Nusa Tenggara Timur, lokasi karantinanya ada di:
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. WNI pelaku perjalanan luar negeri juga bisa melakukan karantina di tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Syarat Karantina di Tempat-Tempat Tersebut diantarana Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (SNP)