IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan menetapkan masa karantina selama 7x24 jam bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 12 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (15/1/2022).
Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut daftar perjalanan bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam:
1.Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2.Pelabuhan Laut: Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara;
3.Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat sebagaimana mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, Alat Pelindung Diri, bahan habis pakai dan biaya RT-PCR. Tempat karantina terpusat untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut: