IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk untuk jamaah umrah menjadi hanya satu hari.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sekaligus Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali mengatakan, untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah Umrah dikurangi menjadi 1 hari. Hal ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi satu hari baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers PPK, Senin (7/3/2022).
Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan itu berlaku mulai esok hari, Selasa (8/3/2022) dan Aturan lengkap bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas COVID-19.
“Jadi Mulai besok SE daripada BNPB yang baru,
Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi,” urainya.
Sementara itu, dia mengatakan angka reproduksi kasus efektid Covid di luar Jawa Bali mengalami penurunan yang signifikan hampir diseluruh Pulau meski sedikit diatas satu.
“Secara nasional telah menurun dari 1,16 ke 1,09 Persen dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus,” ungkapnya.
“Dari kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus dan per 23 Februari 19807 kasus , jadi puncaknya di 23 Februari,” Pungkas Airlangga dalam evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022). (RAMA)