IDXChannel - Saat ini, pemerintah menerapkan pelaku perjalanan Luar negeri (PPLN) dan telah disiapkan pintu masuk dari berbagai tempat.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah mengubah kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh dan sepuluh hari.
BACA JUGA:
Pemerintah Tambah Dua Negara yang Masuk Daftar Wajib Karantina 10 Hari
"Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (3/1/2022).
Kata dia, untuk yang melalui perjalanan udara disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi, sedangkan untuk perjalanan laut melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta untuk perjalanan darat melalui PLBN Aruk, Entikong, dan Motaain.
BACA JUGA:
Pemerintah Persingkat Karantina Perjalanan, KSP Sebut Sudah Sesuai dengan Tinjauan Medis
Sedangkan, untuk tempat karantina sudah disiapkan 25 Wisma/Rusun dan 16 Hotel (dengan total 28.087 Tempat Tidur) sebagai tempat Karantina Terpusat.
" Karantina terpusaf dibiayai pemerintah di Pintu Masuk Kedatangan, dengan rincian yaitu Pintu Masuk Udara (23.830 TT), Laut (2.990 TT), dan Darat (1.267 TT)," katanya.
BACA JUGA:
Berkurang, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 dan 10 Hari
Dia menekankan, karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia dan Denmark," tandasnya .