sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkurang, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 dan 10 Hari

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/01/2022 13:09 WIB
Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. (Foto: MNC Media)
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hal ini disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi diputuskan karantina yang 14  hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).

Seperti diketahui lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.

Sebelumnya saat pembukaan rapat terbatas Presiden Jokowi mengatakan bahwa hari ini terjadi kenaikan kasus omicron di Indonesia menjadi 136 kasus. Dia mengatakan bahwa kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri.

Dia pun menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement