sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Persingkat Karantina Perjalanan, KSP Sebut Sudah Sesuai dengan Tinjauan Medis

Economics editor Fahreza Rizky
03/01/2022 18:35 WIB
Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.
Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.
Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron.

IDXChannel - Kebijakan pemerintah mempersingkat durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menyampaikan ini, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (3/1/2022). 

“Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian itu lebih singkat dibandingkan Delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” kata Abraham. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari, dan yang dari 10 hari menjadi 7 hari. Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden.

Menurut Abraham, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. 

“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” pungkas Abraham. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement