IDXChannel - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari. Dimana 10 hari ditujukan bagi WNI dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Dalam hal ini 13 negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Norwegia dan Denmark.
Namun begitu Airlangga memastikan bahwa akan ada dua negara baru yang akan diwajibkan karantina. Dia belum menyebut negara mana saja yang akan ditambahkan.
“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2021)
Dia mengatakan bahwa dua negara tambahan itu memiliki kasus yang tinggi. Hal ini akan dimasukan dalam peraturan Satgas.