IDXChannel - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan pihaknya akan menindak tegas WNI dan WNA yang tidak menjalankan prosedur karantina Covid-19 pasca berpergian dari luar negeri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usia pengungkapan kasus perdagangan rokok tanpa pita cukai pada Kamis (13/1/2022).
"Jadi Satgas yang mengawasi hotel, kalau Kasatgas melaporkan seharusnya dia menjalani karantina 7 hari, tapi di hari kedua atau ketiga tidak ada akan dilaporkan ke kepolisian, nanti polisi yang melakukan penegakan hukum sesuai UU Kekarantinaan," ujar Endra Zulpan.
Ia mengungkapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang keluar dari tempat karantina sebelum waktu dan syarat negatif Covid-19 dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Kekarantinaan.
"Dalam rangka mencegah peredaran Omicron. Jangan sampai (pelaku perjalanan luar negeri) sebelum masa karantina selesai tapi dia keluar dan menyebarkan virus Covid-19," kata Endra Zulpan.