sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepulang Ibadah Umrah di Tanah Suci, Jamaah Wajib Karantina Tujuh Hari

Syariah editor Azhfar Muhammad
11/01/2022 11:45 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan untuk jemaah umrah wajib melakukan proses karantina.
Sepulang Ibadah Umrah di Tanah Suci, Jamaah Wajib Karantina Tujuh Hari. (Foto: MNC Media)
Sepulang Ibadah Umrah di Tanah Suci, Jamaah Wajib Karantina Tujuh Hari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan untuk jemaah umrah wajib melakukan proses karantina selama tujuh hari setibanya di Indonesia sepulang dari Arab Saudi.

"Tetap harus karantina 7 hari, kan buat keamanan kita semua, keamanan yang bersangkutan, keamanan kita semualah iya kan," kata Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, sebelumnya Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Sabtu (8/1) telah memberangkatkan sebanyak 419 jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi. Pemberangkatan tersebut merupakan kali pertama bagi jemaah umrah Indonesia setelah ditutupnya pintu umrah sejak awal pandemi 2020 lalu.

"Kan mereka sudah berangkat, masa disuruh mundur lagi?" ungkap Luhut.

Menurut Luhut Pemberangkatan 419 orang jemaah umrah tersebut disebut telah mengikuti prosedur "One Gate Policy" (Kebijakan Satu Pintu) yaitu kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

“Aturan tersebut mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” tandasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement