Dengan demikian, untuk Kebijakan itu juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya. (TYO)
Advertisement
Sepulang Ibadah Umrah di Tanah Suci, Jamaah Wajib Karantina Tujuh Hari
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan untuk jemaah umrah wajib melakukan proses karantina.

Sepulang Ibadah Umrah di Tanah Suci, Jamaah Wajib Karantina Tujuh Hari. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement