sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Satgas Akan Laporkan Pelaku yang Kabur Karantina ke Polisi

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/01/2022 09:02 WIB
Polisi tindak tegas WNI dan WNA yang tidak menjalankan prosedur karantina Covid-19 pasca berpergian dari luar negeri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi tindak tegas WNI dan WNA yang tidak menjalankan prosedur karantina Covid-19 pasca berpergian dari luar negeri. (Foto: MNC Media)
Polisi tindak tegas WNI dan WNA yang tidak menjalankan prosedur karantina Covid-19 pasca berpergian dari luar negeri. (Foto: MNC Media)

Endra Zulpan juga menjelaskan perihal pemberitaan terkait adanya pasien karantina yang melanggar aturan dan 2 WNA yang disebutkan kabur dari hotel tempat karantina beberapa waktu lalu.

"Soal sidak karantina Polda Metro di hotel, dan informasi nya ada 56 pasien melanggar aturan itu tidak benar, termasuk yang dikatakan 2 WNA tidak ada di hotel itu kabur tidak benar, itu keliru, tidak ada," jelas Endra Zulpan.

Pihaknya hanya melakukan pemantauan. Ia mendapatkan informasi ada dua WNA yang tidak ada di hotel, itu dia dari negara nya hendak ke Indonesia menggunakan biro travel yang dituju, dan sudah ditentukan hotel nya. 

"Namun yang bersangkutan cancel, tapi saat di cek disini data nya masih tercatat. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dia tidak ada. Padahal mereka tidak jadi terbang ke Indonesia. Tapi data dalam Satgas Covid-19 namanya masih ada, dan hotel yang dituju masih ada. Itu hasil temuannya, jadi bukan 2 WNA kabur," ungkap Endra Zulpan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement