IDXChannel - Saat ini, pemerintah menerapkan pelaku perjalanan Luar negeri (PPLN) dan telah disiapkan pintu masuk dari berbagai tempat.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah mengubah kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh dan sepuluh hari.
"Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (3/1/2022).
Kata dia, untuk yang melalui perjalanan udara disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi, sedangkan untuk perjalanan laut melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta untuk perjalanan darat melalui PLBN Aruk, Entikong, dan Motaain.
Sedangkan, untuk tempat karantina sudah disiapkan 25 Wisma/Rusun dan 16 Hotel (dengan total 28.087 Tempat Tidur) sebagai tempat Karantina Terpusat.