" Karantina terpusaf dibiayai pemerintah di Pintu Masuk Kedatangan, dengan rincian yaitu Pintu Masuk Udara (23.830 TT), Laut (2.990 TT), dan Darat (1.267 TT)," katanya.
Dia menekankan, karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Norwegia dan Denmark," tandasnya
(SANDY)